Senin, 10 September 2012

79 BOTOL ESMENEN DAN LIMA WANITA TERJARING



* Di Kafe Tanpa Izin Ditemukan Kondom Bekas

Sedikitnya 79 botol minuman keras merek Bir Bintang dan Guinnes ditemukan petugas petugas gabuangan di sebuah kafe milik PB (45), di Jontor, Kecamatan Penanggalan. Kafe dimaksud sudah lama ditengarai menjual esmenen.

Tak hanya itu, di kafe dimaksud, petugas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Subulussalam serta aparat Polsek Penanggalan, juga mengamankan lima wanita-- empat di antaranya tanpa identitas. Kelimanya pun digelandang ke Mapolsek Penanggalan.

Aksi penggerebekan kafe itu dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH Baginda Nasution, bersama Kapolsek Penanggalan AKP Eko Yustrianto.

Ada tiga target operasi pada razia. Awalnya, petugas menggerebek kafe di Jalan Besar Subulussalam-Medan arah Lae Ikan persis, berdekatan dengan pondok pesantren Jontor. Di sana lah petugas menemukan 79 botol esmenen merek Bir Bintang dan Guinnes.

Usai menggerebek kafe di Jontor, petugas menyisir Gang Barisan Toba (Barto) di  Jalan Swadaya, Penanggalan, satu kilometer dari pusat kota. Di sana, petugas menemukan setengah ember besar tuak dari sebuah warung yang juga berdekatan dengan sebuah pesantren. Selanjutnya, Baginda bersama Danton Pol PP dan WH, Nasir serta Masrianto, bersama pihak kepolisian, membawa barang bukti tuak beserta pemilik rumah dan lima remaja yang minum di lokasi gelap itu, ke Mapolsek Penanggalan.

Razia dilanjutkan ke lokasi Kafe Hikmah di samping sebuah taman pendidikan Alquran. Di lokasi itu, petugas menangkap tiga pasang remaja yang berduaan di tempat remang-remang pada pukul 23.15 WIB. Ketiga pasangan ini pun langsung digiring ke Mapolsek Penanggalan.

Sesaat sebelum membawa pasangan remaja, Baginda menegur pemilik kafe untuk tidak lagi menyediakan fasilitas remang-remang. Pasalnya, di lokasi itu petugas juga menemukan kondom bekas yang diduga baru dipakai. Pasangan remaja di sana juga dinasehati serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Karena jika kedapatan melakukan perbuatan serupa, Baginda akan megenakan sanksi sesuai qanun.


Kasat Pol PP & WH Kota Subulussalam Baginda Nasution bersama Kapolsek Penanggalan AKP Eko Yustrianto Kanit Reskrim Radian memperlihatkan barang bukti minuman keras (miras) jenis Bir Bintang dan Guinnes yang disita dari sebuah kafe di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar