Selasa, 11 September 2012

DOR... PENGEDAR SABU-SABU MEUSUNGKOP


 AKBP IWAN EKA PUTRA, S.Ik (KAPOLRES ACEH TIMUR)

Dor... timah panas keluar dari palatuknya dan langsung menembus kaki kiri EH (39), Minggu (9/9), sekira pukul 20.00 WIB. Seketika itu pula, warga Peureulak Kota itu meusungkop (tersungkur-red) di aspal. Akhirnya, pria yang diyakini sebagai pengedar sabu-sabu itu digelandang ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Aceh Timur.

Sebelum ditangkap, EH sempat melawan petugas. Bahkan, dia hampir menikam Polisi dengan sangkur. Bersama EH, polisi ikut mengamankan sembilan paket sabu-sabu serta uang jutaan rupiah.

Selama ini, EH telah menjadi incaran aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur. Gerak-geriknya mengedarkan sabu-sabu di daerah itu memang sudah dipantau polisi. Untuk bisa menciduknya, Polisi menyusun strategi dengan menyaru sebagai pembeli.

Akhirnya, kesepakatan pun dibuhul. EH meminta polisi yang menyaru sebagai pembeli itu datang ke satu lokasi yang telah ditentukan. “Saat traksaksi tersebut berlangsung, di situlah Polisi menciduknya,” ungkap KBO Sat Narkoba Polres Aceh Timur, Aiptu Hamidan.

Saat Polisi hendak membekuknya, EH melawan. Dia sempat bergumul dengan Polisi seraya mengeluarkan pisau jenis sangkur. Kemudian dia berupaya menikam Polisi yang menyaru sebagai pembeli tadi.

Melihat aksi EH kian brutal, polisi melepaskan tiga tembakan peringatan ke udara. Namun, ledakan pistol itu tak mempu nmenyurutkan tekad EH untuk menghabisi polisi.

“Melihat kondisi tidak memungkinkan dan polisi yang bergumul itu telah terancam, akhirnya terpaksa ditembak kaki kiri,”.

Usai itu, EH dievakuasi ke Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Idi Rayeuk. Dari dia, polisi menemukan sabu-sabu yang telah dikemas dengan empat paket besar, dua paket panjang, serta tiga paket kecil. Bila dikonfersikan, jumlahnya berkisar Rp 17 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sabu masing-masing pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 6.400.000, pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 3.600.000, dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak Rp 620 ribu.

“Berikutnya juga ditemukan pecahan Rp 10 ribu sebanyak Rp 250 ribu, dan pecahan Rp 5 ribu sejumlah Rp 100 ribu. “Total uang hasil penjualan yang kami temukan yakni Rp 10.976.000,” rinci Hamidan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini EH diamankan di sel Mapolres Aceh Timur.

 

KBO Reskrim Narkoba Polres Aceh Timur, Aiptu Hamidan, ketika memperlihatkan paket sabu serta uang hasil penjualan dari warga Peureulak kota, yang didor



Tidak ada komentar:

Posting Komentar