Jumat, 14 September 2012

KAPOLRES: PENGAMANAN PILKADA TAMIANG SESUAI PROSEDUR


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi menyatakan, pengamanan Pilkada Aceh Tamiang putaran dua sudah sesuai dengan prosedur. Permintaan backup ke polres lain dilakukan karena Polres Aceh Tamiang kekurangan personil untuk mengamankan kegiatan pemungutan suara di seluruh tempat pemungutan suara. Armia Fahmi menegaskan, Polres Aceh Taming tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu kandidat.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, terkait persoalan permintaan penambahan anggota polisi dari polres lain, yang dipermasalahkan pasangan cabup/cawabup Aceh Tamiang, Agus  Salim/Abdussamad karena jumlah personil Polres Aceh Tamiang kurang untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun jumlah TPS sebanyak 545 unit tersebar di seluruh desa.

Kapolres menyebutkan, pola pengamanan yang digunakan memakai pola satu personil polisi ditambah dua personil linmas menjaga satu TPS pada daerah katagori rawan satu. Sedangkan, pola dua polisi dan dua Linmas menjaga satu TPS digunakan untuk katagori daerah rawan dua.

“Dengan kondisi tersebut Polres Tamiang butuh  548 personil. Sementara anggota Polres Aceh Tamiang untuk pengamanan TPS hanya 268 personil polisi, sehingga kurang 280 orang,” ujar Kapolres.

Atas kekurangan tersebut, Polres Aceh Tamiang kemudian meminta petunjuk dan bantuan ke Polda Aceh, yang kemudian memerintahkan polres terdekat (seperti Polres Aceh Utara, Langsa, Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Bireuen), serta Shabara Polda Aceh, untuk membackup pengamanan Pilkada Aceh Tamiang. “Mungkin asumsi mereka banyak polisi di polsek, padahal untuk mengamankan TPS,”.

Terkait adanya Satgas yang diamankan, Kapolres menegaskan hal itu sudah sesuai pasal  16 ayat 1 UU no 2 tahun 2001 tentang Polri. Di mana pada poin a disebutkan “Dalam rangka menyelengarakan tugas, Polri berwenang melakukan penangkapan, penahanan,  penggeledehan, dan penyitaan.”

Pada poin lainnya, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa  tanda pengenal diri. Termasuk, mengadakan tindakan  lain menurut  hukum yang bertanggung jawab. “Satgas hanya diamankan bukan ditangkap, tujuannya  untuk mencegah  jangan sampai  terjadi peristiwa gangguan keamanan karena bisa saja terjadi peristiwa-peristiwa pengroyokan  terhadap yang bersangkutan seperti kasus pada Pilkada Abdya, Nagan Raya, dan Aceh Barat,”.

Karakteristik Aceh Tamiang berbeda dengan daerah lain, dan rawan gangguan dari luar, karena berbatasan langsung dengan provinsi lain (Sumatera Utara).

Terkait keberadaan TNI, sudah diatur dalam UU No 2 tahun 2002 tentang  Polri, dalam bab VII bantuan hubungan dan kerja sama. Pada pasal 41 ayat 1 disebutkan, dalam rangka tugas keamanan, Polri dapat meminta bantuan TNI. “Dalam Pilkada Tamiang, TNI/Polri netral tidak ada memihak kemana-mana dan sudah kita sampaikan ke jajaran bawah,”.

Pernyataan Sikap Kubu Agussalim

* Pilkada Aceh Tamiang putaran kedua, pada  Rabu (12/9), cacat secara hukum  karena berlangsung secara tidak demokratis, diindikasikan dengan keterlibatan  instrumen negara aparat TNI/Polri dan memihak ke salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati Hamdan Sati/Iskandar Zulkarnain.

* Kapolres Aceh Tamiang dan seluruh Kapolsek yang berada di wilayah hukum  Aceh Tamiang harus bertanggung jawab terhadap situasi yang dikondisikan sendiri oleh aparat TNI/Polri yang seolah-olah tidak aman, diindikasikan dengan pergerakan pasukan TNI/Polri secara kuantitas yang sangat massif dan berlebihan.

* Provinsi Aceh modal demokrasi untuk Indonesia, aparat TNI/Polri sudah membuat cacat pesta demokrasi di Kabupaten Aceh Tamiang.

* Terjadi kosentrasi TNI/Polri di seluruh pelosok Kabupaten Aceh Tamiang yang membuat suasana Pilkada Aceh Tamiang seperti darurat militer, diindikasikan dengan jalan masuk ke desa-desa dipalang dengan portal dan dijaga oleh aparat TNI/Polri.

* Pilkada Aceh Tamiang putaran kedua melahirkan trauma baru bagi masyarakat Aceh Tamiang diindikasikan dengan sangat banyaknya aparat TNI/Polri yang berada dikampung-kampung dengan pengamanan yang sangat menakutkan dan meresahkan warga dan melahirkan intimidasi terhadap anggota Partai Aceh.

* TNI/Polri sudah tidak netral dalam menjalankan tugas dan malah ikut mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon bupati/calon wakil bupati

* Permasalahan  ini akan dilaporkan kepada Menkopolkam, Panglima TNI, Kapolri, dan Komisi III DPR RI.

* Kubu Agussalim/Abdussamad meminta MK untuk memerintahkan KPU/KIP Aceh dan KIP Aceh Tamiang untuk melaksanakan pilkada ulang dan mendiskualifikasi calon bupati/wakil bupati yang berkolaborasi dengan aparat TNI/Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar