Senin, 10 September 2012

POLISI TEMBAK KOMPLOTAN PENCURI SEPEDA MOTOR


 Anggota Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menembak seorang dari lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DT alias Ableh (27), dalam penyergapan di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (9/9) malam. Pria asal Klaten, Jawa Tengah itu terpaksa ditembak karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno mengatakan penyergapan itu berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial Rs (17), pada Minggu sore. Rs yang tercatat sebagai siswa salah satu SMA di Banda Aceh ini ditangkap di kawasan Samahani, Aceh Besar, bersama sepeda motor curian Satria BL 4138 JP.

Malam harinya, kata Sugeng, empat pelaku lainnya berhasil disergap di kawasan Neusu, Banda Aceh. Malam itu Polisi menyuruh Rs membuat janji dengan ketiga rekannya itu dekat sebuah warnet di Neusu. Tapi mereka tak datang, melainkan menyuruh seorang anak berinisial A (12) untuk menjumpai sekaligus memonitor situasi.

“Anak itu kita bawa dalam mobil ke lokasi penyembunyian kawan Rs di kawasan Neusu. Di sana kita menyergap tiga pelaku lainnya, yaitu Ma (17) yang juga siswa SMA, SS (28) warga Medan, dan DT alias Ableh (27),”.

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Erlin Tangjaya SH SIK, Wakapolresta mengatakan keempat tersangka ini satu kelompok. Disebut-sebut pelaku utama Ableh, ia bekerja sebagai pedagang bakso di Banda Aceh. Sedangkan anak berinisial A, dimanfaatkan pelaku untuk memonitor pemilik kendaraan sebelum mencuri.

“Anak ini mengatakan tak tahu dirinya dimanfaatkan untuk memonitor situasi sebelum mereka mencuri. Tapi dia mengaku dibayar Rp 20 ribu karena tugasnya memonitor pemilik sepmor. Ia akan kita serahkan ke unit PPA Polresta untuk dikembalikan ke orang tuanya sekaligus dibina.

Sudah Dua Kali Mencuri
MENURUT Wakapolresta Banda Aceh, dari empat tersangka yang sejak penangkapan sudah ditahan, belum diketahui jumlah pasti sepeda motor yang mereka curi. Namun, mereka sudah berulangkali melakukannya, kadang serentak berempat, kadang berdua.

Tapi rata-rata sudah mencuri lebih dari dua sepeda motor, semua telah mereka jual ke luar Banda Aceh, kecuali satu sepeda motor jenis Satria yang ditangkap di tangan Rs di kawasan Samahani. Perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pecurian. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kita juga sedang mengembangkan jaringan mereka, termasuk penadah di luar Banda Aceh,” kata Sugeng Hadi Sutrisno, seraya menambahkan sejak Juli 2012 hingga kemarin sudah 32 pelaku curanmor dan delapan penadah yang berhasil ditangkap.

 

Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno memperlihatkan tersangka curanmor yang diamankan di Mapolresta Banda Aceh



Tidak ada komentar:

Posting Komentar