Sebanyak
15 personil polisi yang bertugas di Polres Simeulue dan satu diantaranya
terdapat seorang anggota berpangkat perwira dan lainnya Bintara mendapat
hukuman disiplin karena meninggalkan kesatuan tanpa se-izin atasan.
Hukuman
itu diberikan setelah digelarnya sidang disiplin yang diketuai oleh Ketua
Sidang Kompol Ir H Mukhlis MM dan didampingi wakil ketua AKP Erwisnu Wijaya K
SH dan memutuskan ke 15 anggota polisi setempat dihukum dengan masa hukuman
maksimal 21 hari ditambah 7 hari.
"Paling
lama dihukum 28 hari, sesuai pelanggaran yang dilakukan anggota," kata
Mukhlis yang juga Wakapolres Simeulue, kepada Serambi usai memimpin sidang,
Kamis (4/10). Menurutnya, tidak ada ampun bagi anggota polisi yang dengan
sengaja keluar dari kesatuan tanpa izin.
Adapun
sanksi lainnya terhadap putusan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan, yakni
penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan gaji berkala satu
tahun serta teguran tertulis kepada yang melanggar.
Belasan terdakwa anggota polisi yang mendapat
hukuman itu, didampingi Ipda Darwis dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk
mengusulkan keberatan atas putusan hasil sidang. Sidang itu sendiri dimulai
pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB di ruang IOM Polres Simeulue.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar