Aparat
Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simeulue, menangkap Marwan (23).
Pemuda asal Aceh Selatan itu dituduh sebagai pemasok sabu-sabu ke Simeulue.
Saat ditangkap petugas dekat areal pelabuhan barang Kota Sinabang, Simeulue
Timur, diah hanya bergeming.
“Pelaku
ditangkap sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku mengaku berasal dari Kota Fajar, Aceh
Selatan,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Parluatan Siregar.
Dari
tangan Marwan, polisi mengamankan uang Rp 854 ribu hasil penjualan sabu-sabu.
Setelah menangkap pelaku, anggotanya mengembangkan kasus itu. Kemudian, polisi
menangkap dua orang lagi, Erwan dan Yusrijal di lokasi terpisah. Mereka diduga
kuat sebagai jaringan Marwan di Simeulue.
“Hasil
pengembangan, anggota Sat Narkoba kembali mengamankan sekira pukul 04.00 WIB.
Di sini ditemukan barang bukti tiga bungkus kecil sabu-sabu siap edar.
Menurut
Kapolres, Marwan dan kedua rekannya bisa dijerat hukuman 12 tahun penjara.
“Semuanya sudah ditahan dan akan diproses lebih lanjut,”.
Kapolres Simeulue
AKBP Parluatan Siregar (kanan) mengintrogasi tiga tersangka pemasok dan
pengedar sabu di Simeulue. Ketiga tersangka berhasil ditangkap satuan narkoba
Polres Simeulue di lokasi berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar