Satuan
Reskrim Mapolres Pidie, Kamis (4/10) menyerahkan Barang Bukti (BB) mobil jenis
Hyundai Matrix bersama enam pelaku kepada pihak Kantor Pelanyanan dan
Pengawasan Bea Cukai, Banda Aceh. Mobil tersebut sebelumnya pada Rabu (3/10)
diselundupkan dari Sabang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Pasi Peukan
Baro, Pidie dengan menggunakan boat nelayan.
“Karena
itu wewenangnya Bea Cukai, maka secara prosedur kami serahkan kepada pihak
Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea Cuka, Banda Aceh untuk dilakukan
penyelidikan,”ujar Kapolres Pidie AKBP Dumadi SStMk didampingi Kasat Reskrim
AKP Raja Gunawan SH.
Dari
indentitas fisik mobil tersebut, rinci Raja Gunawan, bernomor rangka KMHPN8ICR4U152492
dan nomor mesin 64ED3726646 keluaran tahun 2004 asal negeri Singapore.
“Sementara untuk penanganan pelaku dari kalangan pengangkut mobil dan
pemiliknya, pihak Bea Cukai menyerahkan proses hukumnya kepada kami,” ujar Raja
Gunawan.
Sementara
itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea Cukai Banda Aceh, Beni Novri
kepada Serambi mengatakan, BB mobil tersebut untuk sementara ini diamankan di
Banda Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut apakah keenam pelaku melanggar
UU No 37 tahun 2000 tentang Kawasan Bebas Sabang dan UU No 17 tahun 2006 tetang
Kepabeanan.
“Idealnya
barang impor hanya diperbolehkan beredar dikawasan bebas saja dan jika bereda
di luar zona tersebut, maka kepada sipemilik berhak memiliki kelengkapan surat
pajak dan izin sah lainya,”.
Seperti
diketahui, Polsek Batee, Pidie dibantu Polisi Air, Rabu (3/10) mengamankan satu
unit mobil mencurigakan dari sebuah kapal penangkap ikan yang dirapatkan di
Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kuala Pasi Peukan Baro, Pidie. Disamping itu
Polisi juga turut mengamankan enam warga dari dalam boat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar