Jajaran
Polres Aceh Jaya berhasil menggulung komplotan pembobol kas koperasi Aceh Maduma
Madani Group di Aceh Selatan. Komplotan itu ditengarai membawa kabur uang kas
senilai Rp 37 juta. Empat tersangka itu pembobol itu ditangkap menjelang petang
di dua lokasi terpisah, yakni di Krueng Sabee dan Sampoiniet.
Kapolres
Aceh Jaya, AKBP Dra Galih Sayudo, mengatakan, mereka yang ditangkap pada Senin sekitar
pukul 18.00 WIB adalah, Muhajirin (27) warga Desa Laweung, Kecamatan Muara
Tiga, Pidie dan Azhari (24) warga Desa Tumpok Tengoh, Banda Sakti, Lhokseumawe.
Keduanya ditangkap dalam razia di Lhok
Kruet, Kecamatan Sampoiniet saat melarikan diri dari Aceh Selatan menuju ke
Banda Aceh dengan menggunakan mobil L-300.
Dua
lainnya adalah, Dedi Saputra (23) dan Amir Arif (20) warga Lampoh Krueng,
Kecamatan Kota Sigli, Pidie, yang ditangkap di Krueng Sabee pada hari yang sama
sekitar pukul 17.00 WIB. “Ke empat tersangka tersebut telah kita amankan di
Mapolres Aceh Jaya bersama dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 37
juta yang diduga hasil pembobolan kas koperasi di Aceh Selatan”.
Ia
menambahkan, penangkapan itu dilakukan atas laporan yang diberikan oleh
personil Polsek Kluet, Aceh Selatan bahwa ada pelaku pembobolan kas koperasi
yang telah melarikan diri arah Banda Aceh. Sehingga jajaran Polres Aceh Jaya
melakukan razia dan pada hari itu juga semua pelaku berhasil ditangkap bersama
dengan barang bukti (BB). Semua tersangka akan diserahkan kepada Kapolsek
Kluet, Aceh Selatan sebab tempat kejadian perkara (TKP) di Aceh Selatan.
Pengawas
Koperasi Aceh Maduma Madani Group di Kluet, Aceh Selatan, Venus ikut hadir di
Mapolres Aceh Jaya untuk memastikan pelaku pembobolan kas koperasi itu, kepada
prohaba mengatakan, jumlah kerugian yang dilami oleh koperasi mencapai Rp 51
juta. “Pelaku tersebut merupakan karyawan koperasi. Pembobolan kas koperasi
dilakukan secara serentak di Banda Aceh, Sigli dan Aceh Selatan dan khusus kita
di Aceh Selatan sudah melaporkan hal itu kepada yang berwajib untuk ditindak
lanjuti secara hukum yang berlaku”.
Muhajirin
salah satu tersangka pembobolan kas koperasi saat ditanyai, di Mapolres Aceh
Jaya malah membuat alasan pembenaran yang dinilai tak jelas. Mereka mengkambinghitamkan
teman teman mereka karyawan koperasi Aceh Maduma Madani Group di pusat yang
berkedudukan di Banda Aceh. Mereka mengaku membongkar kas koperasi pada Senin
(15/10) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres
Aceh Jaya, AKBP Drs Galih Sayudo didampingi Kapolsek Sampoiniet dan Krueng
Sabee, memperlihatkan empat tersangka pembobol kas kopersasi di Aceh Selatan di
halaman Mapolres setempat setelah dilakukan penangkapan dalam sebuah razia yang
dilaksanakan polsek masing-masing di Aceh Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar