Satnarkoba Polres
Bireuen, menggulung komplotan pengedar ganja, bersama 50 kilogram ganja kering,
sejenak membekuk Jufri
M Amin (18) warga Desa Cot Mancang, Sawang Aceh Utara, saat pria itu
menunggu angkutan di salah satu halte kawasan Gandapura Bireuen.
Setelah penangkapan
Jufri dan melakukan pengembangan kasus, tim bergerak lagi menangkap Murbahri Abdullah
(27) dan Anwar Husen (25), keduanya warga Desa Teupin Reusep, Sawang, Aceh
Utara.
Kapolres Bireuen,
AKBP Yuri Karsono SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Indra Asrianto, mengatakan,
mereka mendapatkan informasi ada ganja kering dari Sawang akan dibawa ke
Bireuen dan sekitarnya. “Informasi itu kita terima sejak dua minggu lalu,
anggota terus memantau dan mengamati kondisi lapangan,”.
Ternyata, pada
Minggu malam, empat karung bekas kantong pupuk dibawa ke Gandapura dan hendak
dinaikkan dalam kendaraan. Petugas dengan gerak cepat menangkap pelaku yang
bernama Jufri M
Amin. “Hasil pengembangan berikutnya, dua tersangka lain berhasil
ditangkap dan ada beberapa tersangka lain terus kita cari,”.
Keterangan
tersangka, ganja itu dibeli dari daerah Sawang dengan harga Rp 200.000 sampai
Rp 300.000/kilo. Barang haram itu dipasarkan ke Bireuen dan juga akan dibawa ke
Jakarta. “Kalau di Jakartanya informasi harganya mencapai Rp 1 juta/kilogram, harga
yang terhitung menggiurkan,”.
Saat ini polisi
terus mengembangkan kasus tersebut, karena bukan tak mungkin punya keterkaitan
dengan sindikat yang lebih besar dan luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar