Dua anggota Polres Aceh Tengah dipecat lantaran
melakukan perbuatan melanggar hukum dan mangkir dari tugas. Pemecatan itu,
dilakukan dalam apel pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin Kapolres
Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani di halaman Mapolres.
Keduanya, Brigadir Ahmad Effendi yang sebelumnya
bertugas di Polsek Kute Panang mangkir dari tugas (desersi) dan poligami.
Kemudian, Briptu Zaini Putra, sebelumnya bertugas di Bagian Sumda Polres Aceh
Tengah terlibat pencabulan anak di bawah umur. Salah satunya tidak hadir, yakni
Ahmad Effendi dan masuk DPO.
Sedangkan Briptu Zaini Putra, mengikuti upacara
pelepasan baju dinas dan digantikan dengan baju batik. “Sebagai anggota polisi,
kita harus selalu berbuat baik. Kadang-kadang ketika kita berbuat baik saja
bisa salah. Apalagi kalau berbuat yang melanggar aturan dan ini akibatnya,”
kata Dicky Sondani dihadapan anggota polisi lainnya.
Dikatakan, setiap anggota yang melanggar aturan
akan dikenakan sanksi seperti ditegur, ditunda kenaikan pangkatnya. Tetapi apabila,
sudah tidak bisa lagi dibina dan merubah sikap, tentunya akan berakhir dengan
pemecatan seperti yang dilakukan terhadap dua anggota polisi ini.
“Saya sangat menyesalkan dengan adanya anggota
polisi yang harus dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Bukan hal yang
mudah untuk masuk menjadi anggota polisi. Jadi untuk anggota yang lain saya
harapkan agar tidak lagi melakukan pelanggaran,” tegasnya.
“PTDH terhadap dua anggota polisi ini, merupakan
keputusan Kapolri melalui Kapolda. Saya hanya menjalankan tugas melakukan
pencopotan berdasarkan keputusan Kapolda,” demikian Kapolres Aceh Tengah.
Sementara itu, sebelum dilakukan upacara PTDH,
pelaksanaan Sertijab Kabag Ops Polres Aceh Tengah, dari Kompol Juprisan
Nasution kepada AKP Ichsan Pradita. Kompol Juprisan Nasution, mendapat jabatan
baru sebagai Wakapolres Aceh Singkil. Sedangkan AKP Ichsan Pradita, sebelumnya
menjabat Kabag Ops Polres Aceh Tengah, bertugas di Mapolda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar