Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengamankan 39 batang
ganja, sekira pukul 21.00 WIB. Ganja dalam kebun semangka itu ditanam tiga
warga Tempen, Kecamatan Kembang Tanjong.
Kedua penanam ganja tersebut yakni Ramli (35) dan Yoseb (35),
warga gampong sama. Temuan ke-39 batang ganja tersebut berawal dari
penangkapanan T Maskur, (24), yang kedapatan membawa satu amplop ganja kering
dalam kantong celana. Dia ditangkap polisi saat mangkal di pos jaga
(siskamling) gampong tersebut.
Setelah kasus itu dikembangkan, Maskur mengaku mendapatkan ganja
itu dari ladang semangka yang ditanami oleh Ramli dan Yoseb. Dari keterangan
itu, polisi menelusuri dan menemukan tiga batang ganja kering.
Selanjutnya, polisi juga menemukan lagi 32
batang ganja basah milik Ramli
dan Yoseb. “Saat ini, tersangka bersma 39 batang ganja kering dan basah sudah
kami amankan di Mapolsek Kembang Tanjong,” ungkap Kapolsek Kembang Tanjong,
Ipda Suprianto kepada Prohaba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar