Polres
Aceh Utara menemukan sekitar 100 butir peluru SS1 di rumah Aiptu Husni di
kawasan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (12/9). Polisi yang kini lari dari tugasnya
itu ternyata sudah punya istri di Aceh Utara, sedangkan Rohaningrum (23) yang
kediamannya di Medan digerebek polisi Selasa (11/9) sore, merupakan istri kedua
yang dinikahi Husni secara siri (di bawah tangan).
Sebelumnya,
polisi dari Polresta Medan menemukan hampir dua kilogram sabu-sabu, sepucuk
AK-56, ratusan amunisi, dan satu granat nanas di lemari pakaian dalam kamar
tidur Rohaningrum di kawasan Medan Helvetia.
Kepada
polisi, Rohaningrum mengaku bahwa barang-barang terlarang di dalam kamarnya itu
merupakan titipan suaminya, Husni yang betugas sebagai polisi di Aceh Utara.
Kabid
Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo mengatakan, rumah Aiptu Husni di
kawasan Lhoksukon, Aceh Utara, digerebek setelah polisi mengorek keteragan dari
istri sirinya, Rohaningrum yang ditangkap di Medan.
“Atas
temuan ini, istri Aiptu Husni masih diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, istri
sahnya menegaskan bahwa Rohaningrum adalah istri siri Aiptu Husni di Medan,
bukan istri sah, seperti pemberitaan pertama,” kata Kabid Humas kepada Serambi
kemarin.
Kabid
Humas juga meluruskan informasi yang dilansir sebelumnya bahwa Aiptu Husni
bertugas di Polsek Baktiya, Aceh Utara. Yang sebenarnya dia merupakan staf
bagian Sumber Daya Manusia (Sumda) Polres Aceh Utara.
Namun,
statusnya sedang dalam daftar pencarian orang (DPO), bukan karena diduga
memiliki sabu-sabu atau senjata ilegal, melainkan karena meninggalkan tugas
saat hendak dipindah sementara atau di-BKO ke Aceh Tamiang guna membantu
pengamanan pilkada putaran kedua di kabupaten itu.
“Nah,
ketika polisi di Medan memberitahukan tentang penangkapan serta barang-barang
terlarang yang ditemukan di kediaman Rohaningrum, maka kita dalami keterkaitannya,
termasuk semua barang bukti ditemukan di Medan dan Lhoksukon. Kini ia menjadi
buronan polisi jajaran Polda Aceh dan Polda Sumut. Kapolda Aceh tetap
berkomitmen menindak semua anggota yang terlibat peredaran narkoba. Sanksi
disiplinnya adalah dipecat,”.
Polres
Aceh Utara menyatakan sedang mengejar Aiptu Husni yang kini dimasukkan ke dalam
daftar pencarian orang (DPO) Polresta Medan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu
dan senjata api.
Aiptu
Husni kini tercatat sebagai staf pada bagian Sumda Polres Aceh Utara, jadi
bukan di Polsek Baktiya seperti diberitakan kemarin. “Perlu saya luruskan juga,
Rohaningrum (23) yang ditangkap di Medan itu bukan istri sah dari Aiptu Husni.
Istri sahnya yang tercatat di kita adalah Ny M (32) beralamat di Desa Alue Ie
Puteh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara,” terang Kapolres.
Ditambahkan,
pihaknya telah mendatangi rumah Aiptu Husni dan sejumlah lokasi yang biasanya
dijadikan Aiptu Husni sebagai tempat nongkrong. “Begitu saya mengetahui kasus
itu, Selasa sore, Wakapolres Kompol Siswoyo bersama sejumlah personel polisi
langsung mendatangi rumah Aiptu Husni. Tujuannya untuk menangkap Aiptu tersebut
untuk diserahkan ke Mapolrestas Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut
keterangan istri sahnya, yang bersangkutan sedang ada urusan ke Medan. Namun,
kita tak berhasil menemukannya. “Kini, kita masih mencari yang bersangkutan,”
terang Kapolres.
Kapolres
juga memastikan, senjata api yang ditangkap oleh Polresta Medan bukan berasal
dari senjata inventaris Polres Aceh Utara. “Dia itu staf biasa. Jadi, tidak
diberikan senjata api,” pungkas AKBP Farid.
Diberitakan
sebelumnya, Polresta Medan menangkap Rohaningrum, warga Jalan Gaperta Ujung,
Medan Helvetia. Rohaningrum mengaku istri Aiptu Husni, anggota Polres Aceh
Utara. Bersama Rohaningrum turut diamankan 2 kg sabu-sabu, sejumlah peluru,
granat, dan sepucuk AK 56.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar