Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi menyatakan,
pengamanan Pilkada Aceh Tamiang putaran dua sudah sesuai dengan prosedur.
Permintaan backup ke polres lain dilakukan karena Polres Aceh Tamiang
kekurangan personil untuk mengamankan kegiatan pemungutan suara di seluruh
tempat pemungutan suara. Armia Fahmi menegaskan, Polres Aceh Taming tetap
netral dan tidak memihak kepada salah satu kandidat.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, terkait
persoalan permintaan penambahan anggota polisi dari polres lain, yang
dipermasalahkan pasangan cabup/cawabup Aceh Tamiang, Agus Salim/Abdussamad karena jumlah personil
Polres Aceh Tamiang kurang untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun jumlah TPS sebanyak 545 unit tersebar di seluruh desa.
Kapolres menyebutkan, pola pengamanan yang digunakan memakai
pola satu personil polisi ditambah dua personil linmas menjaga satu TPS pada
daerah katagori rawan satu. Sedangkan, pola dua polisi dan dua Linmas menjaga
satu TPS digunakan untuk katagori daerah rawan dua.
“Dengan kondisi tersebut Polres Tamiang butuh 548 personil. Sementara anggota Polres Aceh
Tamiang untuk pengamanan TPS hanya 268 personil polisi, sehingga kurang 280
orang,” ujar Kapolres.
Atas kekurangan tersebut, Polres Aceh Tamiang kemudian meminta
petunjuk dan bantuan ke Polda Aceh, yang kemudian memerintahkan polres terdekat
(seperti Polres Aceh Utara, Langsa, Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Bireuen),
serta Shabara Polda Aceh, untuk membackup pengamanan Pilkada Aceh Tamiang.
“Mungkin asumsi mereka banyak polisi di polsek, padahal untuk mengamankan TPS,”.
Terkait adanya Satgas yang diamankan, Kapolres menegaskan hal
itu sudah sesuai pasal 16 ayat 1 UU no 2
tahun 2001 tentang Polri. Di mana pada poin a disebutkan “Dalam rangka
menyelengarakan tugas, Polri berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledehan, dan penyitaan.”
Pada poin lainnya, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda
pengenal diri. Termasuk, mengadakan tindakan
lain menurut hukum yang
bertanggung jawab. “Satgas hanya diamankan bukan ditangkap, tujuannya untuk mencegah jangan sampai
terjadi peristiwa gangguan keamanan karena bisa saja terjadi
peristiwa-peristiwa pengroyokan terhadap
yang bersangkutan seperti kasus pada Pilkada Abdya, Nagan Raya, dan Aceh
Barat,”.
Karakteristik Aceh Tamiang berbeda dengan daerah lain, dan rawan
gangguan dari luar, karena berbatasan langsung dengan provinsi lain (Sumatera
Utara).
Terkait keberadaan TNI, sudah diatur dalam UU No 2 tahun 2002
tentang Polri, dalam bab VII bantuan
hubungan dan kerja sama. Pada pasal 41 ayat 1 disebutkan, dalam rangka tugas
keamanan, Polri dapat meminta bantuan TNI. “Dalam Pilkada Tamiang, TNI/Polri
netral tidak ada memihak kemana-mana dan sudah kita sampaikan ke jajaran
bawah,”.
Pernyataan
Sikap Kubu Agussalim
* Pilkada Aceh Tamiang putaran kedua, pada Rabu (12/9), cacat secara hukum karena berlangsung secara tidak demokratis,
diindikasikan dengan keterlibatan
instrumen negara aparat TNI/Polri dan memihak ke salah satu pasangan
calon bupati/wakil bupati Hamdan Sati/Iskandar Zulkarnain.
* Kapolres Aceh Tamiang dan seluruh Kapolsek yang berada di
wilayah hukum Aceh Tamiang harus
bertanggung jawab terhadap situasi yang dikondisikan sendiri oleh aparat
TNI/Polri yang seolah-olah tidak aman, diindikasikan dengan pergerakan pasukan
TNI/Polri secara kuantitas yang sangat massif dan berlebihan.
* Provinsi Aceh modal demokrasi untuk Indonesia, aparat
TNI/Polri sudah membuat cacat pesta demokrasi di Kabupaten Aceh Tamiang.
* Terjadi kosentrasi TNI/Polri di seluruh pelosok Kabupaten Aceh
Tamiang yang membuat suasana Pilkada Aceh Tamiang seperti darurat militer,
diindikasikan dengan jalan masuk ke desa-desa dipalang dengan portal dan dijaga
oleh aparat TNI/Polri.
* Pilkada Aceh Tamiang putaran kedua melahirkan trauma baru bagi
masyarakat Aceh Tamiang diindikasikan dengan sangat banyaknya aparat TNI/Polri
yang berada dikampung-kampung dengan pengamanan yang sangat menakutkan dan
meresahkan warga dan melahirkan intimidasi terhadap anggota Partai Aceh.
* TNI/Polri sudah tidak netral dalam menjalankan tugas dan malah
ikut mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon bupati/calon wakil
bupati
* Permasalahan ini akan
dilaporkan kepada Menkopolkam, Panglima TNI, Kapolri, dan Komisi III DPR RI.
* Kubu Agussalim/Abdussamad meminta MK untuk memerintahkan
KPU/KIP Aceh dan KIP Aceh Tamiang untuk melaksanakan pilkada ulang dan
mendiskualifikasi calon bupati/wakil bupati yang berkolaborasi dengan aparat
TNI/Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar