*
Di Kafe Tanpa Izin Ditemukan Kondom Bekas
Sedikitnya
79 botol minuman keras merek Bir Bintang dan Guinnes ditemukan petugas petugas
gabuangan di sebuah kafe milik PB (45), di Jontor, Kecamatan Penanggalan. Kafe
dimaksud sudah lama ditengarai menjual esmenen.
Tak
hanya itu, di kafe dimaksud, petugas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong
Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Subulussalam serta aparat
Polsek Penanggalan, juga mengamankan lima wanita-- empat di antaranya tanpa
identitas. Kelimanya pun digelandang ke Mapolsek Penanggalan.
Aksi
penggerebekan kafe itu dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH Baginda
Nasution, bersama Kapolsek Penanggalan AKP Eko Yustrianto.
Ada
tiga target operasi pada razia. Awalnya, petugas menggerebek kafe di Jalan
Besar Subulussalam-Medan arah Lae Ikan persis, berdekatan dengan pondok
pesantren Jontor. Di sana lah petugas menemukan 79 botol esmenen merek Bir
Bintang dan Guinnes.
Usai
menggerebek kafe di Jontor, petugas menyisir Gang Barisan Toba (Barto) di Jalan Swadaya, Penanggalan, satu kilometer
dari pusat kota. Di sana, petugas menemukan setengah ember besar tuak dari
sebuah warung yang juga berdekatan dengan sebuah pesantren. Selanjutnya,
Baginda bersama Danton Pol PP dan WH, Nasir serta Masrianto, bersama pihak
kepolisian, membawa barang bukti tuak beserta pemilik rumah dan lima remaja
yang minum di lokasi gelap itu, ke Mapolsek Penanggalan.
Razia
dilanjutkan ke lokasi Kafe Hikmah di samping sebuah taman pendidikan Alquran.
Di lokasi itu, petugas menangkap tiga pasang remaja yang berduaan di tempat
remang-remang pada pukul 23.15 WIB. Ketiga pasangan ini pun langsung digiring
ke Mapolsek Penanggalan.
Sesaat
sebelum membawa pasangan remaja, Baginda menegur pemilik kafe untuk tidak lagi
menyediakan fasilitas remang-remang. Pasalnya, di lokasi itu petugas juga
menemukan kondom bekas yang diduga baru dipakai. Pasangan remaja di sana juga
dinasehati serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Karena
jika kedapatan melakukan perbuatan serupa, Baginda akan megenakan sanksi sesuai
qanun.
Kasat
Pol PP & WH Kota Subulussalam Baginda Nasution bersama Kapolsek Penanggalan
AKP Eko Yustrianto Kanit Reskrim Radian memperlihatkan barang bukti minuman
keras (miras) jenis Bir Bintang dan Guinnes yang disita dari sebuah kafe di
Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar