Diduga
Gelapkan Bantuan untuk Korban Konflik
Penyidik
Polsek Dewantara, Aceh Utara, memintai keterangan Jaf, oknum petugas Badan
Reintergrasi Aceh (BRA) Aceh Utara sebagai terlapor dalam kasus dugaan
penggelapan dana bantuan korban konflik. Jaf hadir ke Polsek untuk memenuhi
panggilan polisi. Oknum tersebut dilaporkan Mariati Idrus (45), korban konflik
asal Desa Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara pada 24 Agustus 2012 atas
dugaan penggelapan bantuan untuk dirinya, sebesar Rp 39,9 juta lebih.
“Status
Jaf masih terlapor. Penyidik terus memeriksanya untuk mendalami apakah ia
terlibat dalam dugaan penggelapan bantuan untuk korban konflik itu atau tidak.
Sekarang kita belum bisa pastikan hal itu,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP
Kukuh Santoso melalui Kapolsek Dewantara Iptu Sofyan kepada Serambi, kemarin.
Untuk
sementara waktu, lanjut Kapolsek, terlapor diamankan dulu di mapolsek karena
masih perlu pemeriksaan lanjutan. “Sebelumnya kita juga sudah memeriksa
sejumlah saksi dari pihak terlapor dan petugas Bank Aceh Capem Krueng Geukueh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar