Terungkap Saat Rumah Tersangka
Narkoba Digerebek
MEDAN - Polresta Medan
menggerebek rumah Ny Rohaningrum (23), tersangka bandar narkoba di Jalan
Gaperta Ujung, Medan Helvetia, Selasa (11/9) dini hari. Di dalam rumah itu
selain ditemukan sekitar 2 kilogram sabu-sabu dengan nilai mendekati Rp 3
miliar serta ratusan butir ekstasi, juga ditemukan sepucuk senjata api AK-56
beserta ratusan butir amunisi dan sebuah granat nanas.
Belakangan terungkap
pula bahwa Ny Rohaningrum berstatus istri seorang polisi yang bertugas di Aceh,
tepatnya di Polsek Baktya. Sang polisi bernama Fidel Husni (36) itu sebelumnya
pernah menjabat Kanit Opsnal Polres Aceh Utara.
Begitupun, belum
diketahui pasti apakah rumah itu disewa atau justru milik Rohaningrum dan
suaminya yang disebut-sebut telah masuk dalam daftar buruan aparat berwajib.
Kapolresta Medan,
Kombes Monang Situmorang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Donny Alexander
mengungkapkan, penangkapan Rohaningrum merupakan hasil pengembangan pihaknya
yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap kaki tangan jaringan bisnis narkoba
tersebut.
Melalui drama
penyamaran, polisi awalnya meringkus Hendri Saputra (30) pada Senin (10/9) di
Jalan Putri Hijau ketika akan menjual 32 gram sabu-sabu ke Jalan Sekata Medan.
Ia memang sudah lama dijadikan target oleh polisi, karena berbisnis narkoba.
Dari tangan Hendri polisi menyita barang bukti seberat 32 gram. Kepada polisi,
ia mengaku memperoleh barang tersebut dari Husni yang sekarang DPO.
Setelah warga Perum
Elite Sei Sikambing, Medan Sunggal ini ditangkap, polisi mengembangkan pengusutan,
sehingga diringkus pula Rohaningrum di Plaza Millenium.
Menurut sumber Serambi
di kepolisian, awalnya tidak ditemukan barang bukti apa pun dari Rohaningrum.
Tapi ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan banyak
barang ilegal. Mulai dari sabu-sabu, pil ekstasi, senjata api, granat aktif,
serta ratusan butir amunisi.
Kasat Resnarkoba
Polresta Medan Kompol Dony Alexander ketika dikonfirmasi tidak mau berkomentar
tentang penangkapan itu. Ia hanya memberi sinyal bahwa penyergapan dua pelaku
tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara, Wakasat
Resnarkoba Polresta Medan, AKP Sangkot Simaremare mengatakan kasus itu masih
terus dikembangkan. Namun, ia tak bersedia menyebutkan keberadaan kedua pelaku.
“Kasusnya masih dikembangkan,” tukasnya.
Keterangan di Polresta
Medan menyebutkan bahwa Rohainingrum merupakan istri oknum polisi yang bertugas
di Aceh. Penelusuran Serambi di Aceh mengindikasikan bahwa polisi yang
merupakan suami Rohaningrum itu bernama Fidel Husni, biasa dipanggil Husni, dan
bertugas di Polsek Baktya, Aceh Utara.
Senjata Api di Kamar Tidur
KETIKA kediaman
Rohaningrum digeledah, polisi masuk sampai ke kamar tidurnya. Di situ terdapat
sebuah lemari. Setelah dibuka, isinya tak melulu pakaian, melainkan sabu-sabu
hampir 2 kg, 620 butir ekstasi, sepucuk senjata api AK-56 beserta ratusan
amunisi, dan satu buah granat nanas.
Menurut pengakuan
Rohaningrum kepada polisi, seluruh barang ilegal itu dibawa suaminya yang
datang dari Aceh Utara pada Rabu (5/9) lalu. Sekilas, Rohaningrum menyebut nama
M Husaini sebagai suaminya. Namun, penelusuran Serambi tadi malam membuktikan
bahwa suaminya itu bernama Fidel Husni dan biasa dipanggil Husni.
Untuk menahan dan
memproses Husni yang bertugas di Polsek Baktya Aceh Utara itu, Kapolresta
Medan, Kombes Monang Situmorang mengatakan tengah berkoordinasi dengan Polda
Aceh.
Sementara itu,
Rohaningrum dan satu tersangka lagi dalam kasus narkoba ini, Hendri Saputra
(30) saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh polisi di Polresta Medan.
Dalam pengakuan Hendri Saputra kepada penyidik
terungkap bahwa uang hasil penjualan narkoba harus disetorkan langsung kepada M
Husaini, nama lain Fidel Husni.
Setelah mengantongi
nama M Husaini, polisi langsung bersiasat untuk mengejar M Husaini. Jasa Hendri
juga dipakai untuk mengontak Husaini. Ternyata lelaki ini sedang tidak berada
di Medan. “Oleh Husaini, Hendri malah diarahkan untuk memberikan uang tersebut
kepada istrinya, Rohaningrum di Medan,” kata Kapolresta Medan, Kombes Monang
Situmorang.
Kemudian, Hendri dan
Rohaningrum berjanji untuk bertemu di Millenium Plaza Medan. Rohaningrum tidak
tahu bahwa polisi menguntit pertemuan mereka.
Alhasil, begitu Hendri
dan Rohaningrum bertemu, polisi langsung meringkus keduanya. Polisi kemudian
melakukan penggeledahan ke kediaman Rohaningrum di Jalan Gaperta Ujung, Medan
Helvetia, pada Selasa dini hari. Ternyata, di sebuah lemari dalam kamar tidur
Rohaningrum didapati berbagai jenis barang terlarang, mulai sabu-sabu, ekstasi,
granat, hingga senjata api.
KAPOLRESTA
Medan, Kombes Pol Monang Situmorang (kiri) didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Dony
Alexander (kanan), memperlihatkan barang bukti narkoba, senjata api AK 56, dan dua tersangka, di mana salah satunya adalah istri polisi yang bertugas di Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar