Dor... timah panas keluar dari palatuknya dan langsung menembus
kaki kiri EH (39), Minggu (9/9), sekira pukul 20.00 WIB. Seketika itu pula,
warga Peureulak Kota itu meusungkop (tersungkur-red) di aspal. Akhirnya, pria
yang diyakini sebagai pengedar sabu-sabu itu digelandang ke Markas Kepolisian
Resor (Mapolres) Aceh Timur.
Sebelum ditangkap, EH sempat melawan petugas. Bahkan, dia hampir
menikam Polisi dengan sangkur. Bersama EH, polisi ikut mengamankan sembilan
paket sabu-sabu serta uang jutaan rupiah.
Selama ini, EH telah menjadi incaran aparat Satuan Narkoba
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur. Gerak-geriknya mengedarkan sabu-sabu di
daerah itu memang sudah dipantau polisi. Untuk bisa menciduknya, Polisi
menyusun strategi dengan menyaru sebagai pembeli.
Akhirnya, kesepakatan pun dibuhul. EH meminta polisi yang
menyaru sebagai pembeli itu datang ke satu lokasi yang telah ditentukan. “Saat
traksaksi tersebut berlangsung, di situlah Polisi menciduknya,” ungkap KBO Sat
Narkoba Polres Aceh Timur, Aiptu Hamidan.
Saat Polisi hendak membekuknya, EH melawan. Dia sempat bergumul
dengan Polisi seraya mengeluarkan pisau jenis sangkur. Kemudian dia berupaya
menikam Polisi yang menyaru sebagai pembeli tadi.
Melihat aksi EH kian brutal, polisi melepaskan tiga tembakan
peringatan ke udara. Namun, ledakan pistol itu tak mempu nmenyurutkan tekad EH
untuk menghabisi polisi.
“Melihat kondisi tidak memungkinkan dan polisi yang bergumul itu
telah terancam, akhirnya terpaksa ditembak kaki kiri,”.
Usai itu, EH dievakuasi ke Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Idi
Rayeuk. Dari dia, polisi menemukan sabu-sabu yang telah dikemas dengan empat
paket besar, dua paket panjang, serta tiga paket kecil. Bila dikonfersikan,
jumlahnya berkisar Rp 17 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sabu
masing-masing pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 6.400.000, pecahan Rp 100 ribu
sebanyak Rp 3.600.000, dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak Rp 620 ribu.
“Berikutnya juga ditemukan pecahan Rp 10 ribu sebanyak Rp 250
ribu, dan pecahan Rp 5 ribu sejumlah Rp 100 ribu. “Total uang hasil penjualan
yang kami temukan yakni Rp 10.976.000,” rinci Hamidan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini EH diamankan di
sel Mapolres Aceh Timur.
KBO Reskrim Narkoba Polres Aceh Timur, Aiptu Hamidan, ketika
memperlihatkan paket sabu serta uang hasil penjualan dari warga Peureulak kota,
yang didor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar