Kamis, 18 Oktober 2012

973 SENPI SISA KONFLIK DIMUSNAHKAN


Personel Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda (IM) memusnahkan (mendisposal) 973 senjata api (senpi) ilegal di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Rabu (17/10). Senpi yang umumnya merupakan sisa konflik Aceh itu, 831 pucuk di antaranya dikembalikan warga melalui jajaran Polda Aceh dan sisanya dikembalikan melalui jajaran Kodam IM.

Pada kesempatan itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan terlebih dulu mengembalikan lima senpi kepada Pangdam IM Mayjen TNI Zahari Siregar. Soalnya, senpi itu milik TNI yang diperkirakan hilang ketika konflik Aceh atau ketika tsunami melanda Aceh pada 26 Desember 2004, tetapi ditemukan kembali oleh polisi.

“Setelah diteliti, ternyata kelima senjata ini inventaris TNI, maka saya kembalikan melalui Pangdam IM,” kata Kapolda.    Selanjutnya, sebelum pemusnahan senpi ilegal, Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah, Kapolda, dan Pangdam IM juga lebih dulu mengawali pembakaran untuk memusnahkan 5.319 kilogram ganja dan 25.300 batang ganja. Ini barang bukti hasil operasi narkoba pada September-Oktober 2012, sebagian hasil operasi TNI.

Usai membakar barang haram itu, Gubernur, Kapolda, dan Pangdam IM dipersilakan mengenakan pakaian khusus berupa rompi, helm, kacamata, dan sarung tangan untuk memotong senpi menggunakan mesin pemotong. Ketiga pejabat itu sukses memotong masing-masing satu senpi menjadi tiga bagian.

Kedua, giliran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, TM Syahrizal dan dua pejabat lainnya memotong senpi lain. Usai pemusnahan oleh enam pejabat, sisa-sisa senpi itu dipotong dengan enam mesin oleh personel TNI/Polri. Ketika ada wartawan yang ingin ikut “memutilasi” senjata tersebut, juga diperkenankan dan diajari cara memotongnya oleh polisi.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan dan Pangdam IM Mayjen TNI Zahari Siregar mengatakan jumlah senpi yang dimusnahkan kemarin lebih banyak dibandingkan pemusnahan senpi melalui decommissioning pada awal-awal penandantanganan MoU Helsinki, 15 Agustus 2005.

“Bisa jadi ketika itu masyarakat masih takut-takut, kemudian TNI/Polri terus mengimbau masyarakat untuk mengembalikan senpi ilegal. Akhirnya, hasil pengembalian sejak 2006 hingga 2012 ini, terkumpul sejumlah yang kita musnahkan hari ini. Tidak ada unsur paksaan dari TNI/Polri, masyarakat dengan sukarela mengembalikannya. Pengembalian senpi untuk dimusnahkan ini juga sesuai dengan klausul yang tercantum dalam salah satu pasal di MoU Helsinki.

Kapolda menambahkan, masyarakat yang mengembalikan senpi itu tidak diproses hukum, bahkan dirahasiakan identitasnya. Hal ini juga berlaku hingga kini bagi masyarakat yang ingin mengembalikannya kepada TNI/Polri. “Tapi, jika tidak dikembalikan, kemudian didapat oleh TNI/Polri, jangankan senpi, satu butir amunisi pun bisa diproses hukum dan bisa dikenakan melanggar UU tentang Kepemilikan Senjata Api ilegal. Itu sudah terbukti bahwa ada yang sedang diproses,”.

 “Kita tidak punya data berapa senpi ilegal yang masih beredar di Aceh, tapi pasti masih ada.”  Terkait persoalan ganja yang masih banyak di Aceh, Kapolda kembali mengajak masyarakat menggantinya dengan tanaman alternatif yang menghasilkan, misalnya, pohon naga atau kacang kedelai.

Pemusnahan senpi ilegal dan ganja yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu berlangsung kira-kira 90 menit. Acara itu mendapat perhatian luas dari warga Kota Banda Aceh dan sekitarnya.

Mirip Decommissioning Era AMM
PEMUSNAHAN 973 pucuk senjata api (senpi) ilegal di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, Rabu (17/10) kemarin, mengingatkan kita pada suasana pemusnahan (decommissioning) senjata-senjata milik kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan cara “menyembelih”nya pasca-MoU Helsinki ditandatangani Ketua Juru Runding RI dan GAM pada 15 Agustus 2005.

Selang sebulan dari penandatangan MoU yang mengakhiri era konflik bersenjata di Aceh itu, langsung dilakukan pemusnahan senjata GAM secara bertahap. Dimulai pada bulan September, berakhir pada Desember 2005. Menariknya, pada saat itu pun Blangpadang terpilih sebagai tempat pemotongan pertama senjata api yang diserahkan GAM.

Proses penyerahan maupun penyembelihan senjata itu disaksikan oleh Aceh Monitoring Mission (AMM), sebuah misi khusus yang dibentuk sebagai amanat MoU Helsinki yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil Uni Eropa dan Asia Tenggara. Misi yang dipimpin Pieter Feith inilah yang mengawal dan mengawasi pelaksanaan butir demi butir MoU Helsinki, termasuk fase demobilization of GAM and decommissioning of its armaments.

Fase ini menjadi monumental dalam sejarah perdamaian Aceh, karena pada saat itulah sayap militer GAM dibubarkan dan mereka menyerahkan senjatanya kepada AMM untuk dimusnahkan. Sebagai kompensasinya, pasukan TNI dan Polri nonorganik ditarik bertahap dari Aceh. Penyerahan senjata GAM kepada AMM berjalan paralel dengan penarikan pasukan TNI dan Polri nonorganik dari Aceh.

Hingga semua tahapan penting itu berakhir pada Desember 2005, AMM mencatat sebanyak 25.890 TNI nonorganik dan 5.791 Polri nonorganik ditarik dari Aceh. Totalnya, 31.681 personel kala itu dipulangkan dari Aceh. Sehingga, “pasukan” RI yang tersisa di Aceh saat itu dan (semestinya juga saat ini) adalah 14.700 personel TNI dan 9.100 personel Polri. Sebab, inilah kekuatan maksimum TNI dan Polri yang boleh berada di Aceh sebagaimana amanat Pasal 4 MoU Helsinki.

Sementara itu, paralel dengan ditariknya pasukan nonorganik dari Aceh, GAM pun menyerahkan senjata apinya dalam empat tahap. Hingga akhirnya, sebanyak 1.018 pucuk senjata api diserahkan GAM ke AMM, namun 178 di antaranya didiskualifikasi, karena bukan merupakan senjata standar atau sudah tak berfungsi lagi.

Alhasil, senjata serahan GAM ke AMM yang memenuhi syarat adalah 640 pucuk. Angka ini sesuai dengan keharusan yang diserahkan GAM kepada AMM untuk dimusnahkan.

Tujuh tahun kemudian, senjata-senjata yang diklaim Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda sebagai sisa konflik, terkumpul sebanyak 973 pucuk, diserahkan warga secara sukarela. Jumlah ini ternyata lebih banyak dari yang seharusnya diserahkan GAM ke AMM pada akhir 2005. Tapi apa pun, nasib senjata-senjata yang terkumpul kemudian itu diperlakukan sama dengan pendahulunya, yakni dipotong-potong di Blangpadang.





Rabu, 17 Oktober 2012

POLISI GULUNG KOMPLOTAN PEMBOBOL KAS KOPERASI


Jajaran Polres Aceh Jaya berhasil menggulung komplotan pembobol kas koperasi Aceh Maduma Madani Group di Aceh Selatan. Komplotan itu ditengarai membawa kabur uang kas senilai Rp 37 juta. Empat tersangka itu pembobol itu ditangkap menjelang petang di dua lokasi terpisah, yakni di Krueng Sabee dan Sampoiniet.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Dra Galih Sayudo, mengatakan, mereka yang ditangkap pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB adalah, Muhajirin (27) warga Desa Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Pidie dan Azhari (24) warga Desa Tumpok Tengoh, Banda Sakti, Lhokseumawe. Keduanya ditangkap dalam razia di  Lhok Kruet, Kecamatan Sampoiniet saat melarikan diri dari Aceh Selatan menuju ke Banda Aceh dengan menggunakan mobil L-300.

Dua lainnya adalah, Dedi Saputra (23) dan Amir Arif (20) warga Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, yang ditangkap di Krueng Sabee pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. “Ke empat tersangka tersebut telah kita amankan di Mapolres Aceh Jaya bersama dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 37 juta yang diduga hasil pembobolan kas koperasi di Aceh Selatan”.

Ia menambahkan, penangkapan itu dilakukan atas laporan yang diberikan oleh personil Polsek Kluet, Aceh Selatan bahwa ada pelaku pembobolan kas koperasi yang telah melarikan diri arah Banda Aceh. Sehingga jajaran Polres Aceh Jaya melakukan razia dan pada hari itu juga semua pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti (BB). Semua tersangka akan diserahkan kepada Kapolsek Kluet, Aceh Selatan sebab tempat kejadian perkara (TKP) di Aceh Selatan.

Pengawas Koperasi Aceh Maduma Madani Group di Kluet, Aceh Selatan, Venus ikut hadir di Mapolres Aceh Jaya untuk memastikan pelaku pembobolan kas koperasi itu, kepada prohaba mengatakan, jumlah kerugian yang dilami oleh koperasi mencapai Rp 51 juta. “Pelaku tersebut merupakan karyawan koperasi. Pembobolan kas koperasi dilakukan secara serentak di Banda Aceh, Sigli dan Aceh Selatan dan khusus kita di Aceh Selatan sudah melaporkan hal itu kepada yang berwajib untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku”.

Muhajirin salah satu tersangka pembobolan kas koperasi saat ditanyai, di Mapolres Aceh Jaya malah membuat alasan pembenaran yang dinilai tak jelas. Mereka mengkambinghitamkan teman teman mereka karyawan koperasi Aceh Maduma Madani Group di pusat yang berkedudukan di Banda Aceh. Mereka mengaku membongkar kas koperasi pada Senin (15/10) sekitar pukul 07.30 WIB.


Kapolres Aceh Jaya, AKBP Drs Galih Sayudo didampingi Kapolsek Sampoiniet dan Krueng Sabee, memperlihatkan empat tersangka pembobol kas kopersasi di Aceh Selatan di halaman Mapolres setempat setelah dilakukan penangkapan dalam sebuah razia yang dilaksanakan polsek masing-masing di Aceh Jaya



15 SENJATA TEMUAN MASIH AKTIF


Sebanyak 15 pucuk senjata yang diamankan tim Reskrim Polres Bireuen dan Brimob Lhokseumawe, di Peusangan Siblah Krueng, Sabtu (13/10), diketahui masih aktif. Semua senjata dari berbagai jenis (M-16, AK-56, dan GLM) itu, disimpan di dalam tong bersama magazen dan lainnya dalam keadaan sudah dibongkar.

Senjata-senjata itu ditemukan di kebun belakang rumah Ramli Gumok, warga Peusangan Siblah Krueng. Gumok ditangkap atas dugaan terlibat kasus penggranatan rumah Bupati Bireuen, H Ruslan M Daud di kompleks Meuligoe Residence kawasan Cot Gapu beberapa waktu lalu.

Sebelum menangkap Gumok, Tim Reskrim Polres Bireuen yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Benny Cahyadi, terlebih dulu menangkap satu tersangka lain, yakni Tun (45) warga Blang Mee, Peusangan.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, senjata tersebut adalah peninggalan masa konflik yang tidak diserahkan pada masa decommissioning (penyerahan dan pemusnahan) senjata tahun 2006 lalu. Kapolres berharap temuan senjata api dalam jumlah besar dapat memutus mata rantai peredaran senjata ilegal, khususnya di Kabupaten Bireuen.

Seluruh senjata yang didapatkan dari hasil pengembangkan kasus penggranatan rumah bupati Bireuen itu, Kapolres menjelaskan satu persatu jenis senjata, magazen, serta peluru yang diamankan ke Polres Bireuen.

Kapolres juga menyatakan, berdasarkan laporan tim lapangan, hingga saat ini diduga masih ada senjata api ilegal beredar di tengah-tengah masyarakat di Kabupaten Bireuen. Ia berharap siapa saja yang memiliki atau mengetahui benda berbahaya, agar segera menyerahkan atau memberitahukan kepada aparat penegak hukum terdekat.

“Walaupun sudah ditemukan dalam jumlah banyak dan besar, hasil laporan tim lapangan diduga masih ada senjata api beredar di tengah-tengah masyarakat,”



Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono didampingi Wakapolres, Kompol W Eko Sulistyo dan Kasat Reskrim, Iptu Beny Cahyadi memperlihatkan senjata api ilegal

Kamis, 04 Oktober 2012

POLRES PIDIE SERAH MOBIL SELUNDUPAN KE BEA CUKAI


Satuan Reskrim Mapolres Pidie, Kamis (4/10) menyerahkan Barang Bukti (BB) mobil jenis Hyundai Matrix bersama enam pelaku kepada pihak Kantor Pelanyanan dan Pengawasan Bea Cukai, Banda Aceh. Mobil tersebut sebelumnya pada Rabu (3/10) diselundupkan dari Sabang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Pasi Peukan Baro, Pidie dengan menggunakan boat nelayan.

“Karena itu wewenangnya Bea Cukai, maka secara prosedur kami serahkan kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea Cuka, Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan,”ujar Kapolres Pidie AKBP Dumadi SStMk didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Gunawan SH.

Dari indentitas fisik mobil tersebut, rinci Raja Gunawan, bernomor rangka KMHPN8ICR4U152492 dan nomor mesin 64ED3726646 keluaran tahun 2004 asal negeri Singapore. “Sementara untuk penanganan pelaku dari kalangan pengangkut mobil dan pemiliknya, pihak Bea Cukai menyerahkan proses hukumnya kepada kami,” ujar Raja Gunawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea Cukai Banda Aceh, Beni Novri kepada Serambi mengatakan, BB mobil tersebut untuk sementara ini diamankan di Banda Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut apakah keenam pelaku melanggar UU No 37 tahun 2000 tentang Kawasan Bebas Sabang dan UU No 17 tahun 2006 tetang Kepabeanan.

“Idealnya barang impor hanya diperbolehkan beredar dikawasan bebas saja dan jika bereda di luar zona tersebut, maka kepada sipemilik berhak memiliki kelengkapan surat pajak dan izin sah lainya,”.

Seperti diketahui, Polsek Batee, Pidie dibantu Polisi Air, Rabu (3/10) mengamankan satu unit mobil mencurigakan dari sebuah kapal penangkap ikan yang dirapatkan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kuala Pasi Peukan Baro, Pidie. Disamping itu Polisi juga turut mengamankan enam warga dari dalam boat tersebut.

TIGA KAPOLSEK DIROTASI


Tiga dari empat pejabat Polsek di jajaran Polresta Banda Aceh, Kamis (4/10) pagi, mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung di halaman Mapolresta Banda Aceh. Upacara yang dipimpin Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK SH itu diikuti seluruh Kabag, Kasat, Perwira, personel serta PNS Polresta Banda Aceh.

Tiga dari empat pejabat Polsek yang dirotasi (tetap bertugas di jajaran Polresta Banda Aceh) itu, yakni Kapolsek Baiturrahman, Ulee Lheue, dan Kapolsek Darul Imarah. Sementara posisi Kapolsek Ulee Kareng yang sebelumnya dijabat Iptu Vita Indrawati akan melaksanakan tugas di Direktorat Reserse Polda Aceh.

Posisi Kapolsek Ulee Kareng akan dijabat AKP Abdul Muthaleb SE MM yang sebelumnya Kapolsek Baiturrahman. Jabatan Kapolsek Baiturrahman dipercayakan pada AKP Irwan SSos yang sebelumnya Kapolsek Ulee Lheue. Jabatan Kapolsek Ulee Lheue akan diisi AKP Adli SE MM yang sebelumnya Kapolsek Darul Imarah. Sedangkan jabatan Kapolsek Darul Imarah dijabat AKP Yasir SE yang sebelumnya bertugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.

“Sertijab ini untuk penyegaran serta mengoptimalisasi pelaksanaan tugas, supaya hasil yang dicapai lebih maksimal. Bagi para pejabat polsek yang lama dan akan bertugas di lokasi yang baru kami ucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang dicurahkan selama bertugas di lingkungan Polresta Banda Aceh,” kata Moffan. Begitu pula bagi Kapolsek yang baru bertugas di lingkungan Polresta Banda Aceh, Moffan mengucapkan selamat datang.

Melanggar Disiplin, 15 Polisi Simeulue Kena Sanksi


Sebanyak 15 personil polisi yang bertugas di Polres Simeulue dan satu diantaranya terdapat seorang anggota berpangkat perwira dan lainnya Bintara mendapat hukuman disiplin karena meninggalkan kesatuan tanpa se-izin atasan.

Hukuman itu diberikan setelah digelarnya sidang disiplin yang diketuai oleh Ketua Sidang Kompol Ir H Mukhlis MM dan didampingi wakil ketua AKP Erwisnu Wijaya K SH dan memutuskan ke 15 anggota polisi setempat dihukum dengan masa hukuman maksimal 21 hari ditambah 7 hari.

"Paling lama dihukum 28 hari, sesuai pelanggaran yang dilakukan anggota," kata Mukhlis yang juga Wakapolres Simeulue, kepada Serambi usai memimpin sidang, Kamis (4/10). Menurutnya, tidak ada ampun bagi anggota polisi yang dengan sengaja keluar dari kesatuan tanpa izin.

Adapun sanksi lainnya terhadap putusan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan, yakni penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan gaji berkala satu tahun serta teguran tertulis kepada yang melanggar.

 Belasan terdakwa anggota polisi yang mendapat hukuman itu, didampingi Ipda Darwis dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengusulkan keberatan atas putusan hasil sidang. Sidang itu sendiri dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB di ruang IOM Polres Simeulue.

Polisi Simeulue Tangkap Pemuda Pemasok Sabu


Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simeulue, menangkap Marwan (23). Pemuda asal Aceh Selatan itu dituduh sebagai pemasok sabu-sabu ke Simeulue. Saat ditangkap petugas dekat areal pelabuhan barang Kota Sinabang, Simeulue Timur, diah hanya bergeming.

“Pelaku ditangkap sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku mengaku berasal dari Kota Fajar, Aceh Selatan,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Parluatan Siregar.

Dari tangan Marwan, polisi mengamankan uang Rp 854 ribu hasil penjualan sabu-sabu. Setelah menangkap pelaku, anggotanya mengembangkan kasus itu. Kemudian, polisi menangkap dua orang lagi, Erwan dan Yusrijal di lokasi terpisah. Mereka diduga kuat sebagai jaringan Marwan di Simeulue.

“Hasil pengembangan, anggota Sat Narkoba kembali mengamankan sekira pukul 04.00 WIB. Di sini ditemukan barang bukti tiga bungkus kecil sabu-sabu siap edar.

Menurut Kapolres, Marwan dan kedua rekannya bisa dijerat hukuman 12 tahun penjara. “Semuanya sudah ditahan dan akan diproses lebih lanjut,”.



Kapolres Simeulue AKBP Parluatan Siregar (kanan) mengintrogasi tiga tersangka pemasok dan pengedar sabu di Simeulue. Ketiga tersangka berhasil ditangkap satuan narkoba Polres Simeulue di lokasi berbeda.

Selasa, 02 Oktober 2012

POLISI GULUNG MAFIA GANJA SAWANG


Satnarkoba Polres Bireuen, menggulung komplotan pengedar ganja, bersama 50 kilogram ganja kering, sejenak membekuk Jufri M Amin (18) warga Desa Cot Mancang, Sawang Aceh Utara, saat pria itu menunggu angkutan di salah satu halte kawasan Gandapura Bireuen.

Setelah penangkapan Jufri dan melakukan pengembangan kasus, tim bergerak lagi menangkap Murbahri Abdullah (27) dan Anwar Husen (25), keduanya warga Desa Teupin Reusep, Sawang, Aceh Utara.

Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Indra Asrianto, mengatakan, mereka mendapatkan informasi ada ganja kering dari Sawang akan dibawa ke Bireuen dan sekitarnya. “Informasi itu kita terima sejak dua minggu lalu, anggota terus memantau dan mengamati kondisi lapangan,”.

Ternyata, pada Minggu malam, empat karung bekas kantong pupuk dibawa ke Gandapura dan hendak dinaikkan dalam kendaraan. Petugas dengan gerak cepat menangkap pelaku yang bernama Jufri M Amin. “Hasil pengembangan berikutnya, dua tersangka lain berhasil ditangkap dan ada beberapa tersangka lain terus kita cari,”.

Keterangan tersangka, ganja itu dibeli dari daerah Sawang dengan harga Rp 200.000 sampai Rp 300.000/kilo. Barang haram itu dipasarkan ke Bireuen dan juga akan dibawa ke Jakarta. “Kalau di Jakartanya informasi harganya mencapai Rp 1 juta/kilogram, harga yang terhitung menggiurkan,”.

Saat ini polisi terus mengembangkan kasus tersebut, karena bukan tak mungkin punya keterkaitan dengan sindikat yang lebih besar dan luas.


Sebanyak tiga karung ganja kering seberat 50 kilogram diamankan Polres Bireuen, bersama tiga tersangka. Kasat Narkoba bersama anggota sedang memperlihatkan ganja.

DUA ANGGOTA POLRES ACEH TENGAH DIPECAT


Dua anggota Polres Aceh Tengah dipecat lantaran melakukan perbuatan melanggar hukum dan mangkir dari tugas. Pemecatan itu, dilakukan dalam apel pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani di halaman Mapolres.

Keduanya, Brigadir Ahmad Effendi yang sebelumnya bertugas di Polsek Kute Panang mangkir dari tugas (desersi) dan poligami. Kemudian, Briptu Zaini Putra, sebelumnya bertugas di Bagian Sumda Polres Aceh Tengah terlibat pencabulan anak di bawah umur. Salah satunya tidak hadir, yakni Ahmad Effendi dan masuk DPO.

Sedangkan Briptu Zaini Putra, mengikuti upacara pelepasan baju dinas dan digantikan dengan baju batik. “Sebagai anggota polisi, kita harus selalu berbuat baik. Kadang-kadang ketika kita berbuat baik saja bisa salah. Apalagi kalau berbuat yang melanggar aturan dan ini akibatnya,” kata Dicky Sondani dihadapan anggota polisi lainnya.

Dikatakan, setiap anggota yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi seperti ditegur, ditunda kenaikan pangkatnya. Tetapi apabila, sudah tidak bisa lagi dibina dan merubah sikap, tentunya akan berakhir dengan pemecatan seperti yang dilakukan terhadap dua anggota polisi ini.

“Saya sangat menyesalkan dengan adanya anggota polisi yang harus dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Bukan hal yang mudah untuk masuk menjadi anggota polisi. Jadi untuk anggota yang lain saya harapkan agar tidak lagi melakukan pelanggaran,” tegasnya.       

“PTDH terhadap dua anggota polisi ini, merupakan keputusan Kapolri melalui Kapolda. Saya hanya menjalankan tugas melakukan pencopotan berdasarkan keputusan Kapolda,” demikian Kapolres Aceh Tengah.

Sementara itu, sebelum dilakukan upacara PTDH, pelaksanaan Sertijab Kabag Ops Polres Aceh Tengah, dari Kompol Juprisan Nasution kepada AKP Ichsan Pradita. Kompol Juprisan Nasution, mendapat jabatan baru sebagai Wakapolres Aceh Singkil. Sedangkan AKP Ichsan Pradita, sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Aceh Tengah, bertugas di Mapolda Aceh. 


Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani menyalami salah seorang anggota polisi yang dipecat, Briptu Zaini Putra, usai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman polres setempat