Kamis, 04 Oktober 2012

Polisi Simeulue Tangkap Pemuda Pemasok Sabu


Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simeulue, menangkap Marwan (23). Pemuda asal Aceh Selatan itu dituduh sebagai pemasok sabu-sabu ke Simeulue. Saat ditangkap petugas dekat areal pelabuhan barang Kota Sinabang, Simeulue Timur, diah hanya bergeming.

“Pelaku ditangkap sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku mengaku berasal dari Kota Fajar, Aceh Selatan,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Parluatan Siregar.

Dari tangan Marwan, polisi mengamankan uang Rp 854 ribu hasil penjualan sabu-sabu. Setelah menangkap pelaku, anggotanya mengembangkan kasus itu. Kemudian, polisi menangkap dua orang lagi, Erwan dan Yusrijal di lokasi terpisah. Mereka diduga kuat sebagai jaringan Marwan di Simeulue.

“Hasil pengembangan, anggota Sat Narkoba kembali mengamankan sekira pukul 04.00 WIB. Di sini ditemukan barang bukti tiga bungkus kecil sabu-sabu siap edar.

Menurut Kapolres, Marwan dan kedua rekannya bisa dijerat hukuman 12 tahun penjara. “Semuanya sudah ditahan dan akan diproses lebih lanjut,”.



Kapolres Simeulue AKBP Parluatan Siregar (kanan) mengintrogasi tiga tersangka pemasok dan pengedar sabu di Simeulue. Ketiga tersangka berhasil ditangkap satuan narkoba Polres Simeulue di lokasi berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar