Kamis, 04 Oktober 2012

Melanggar Disiplin, 15 Polisi Simeulue Kena Sanksi


Sebanyak 15 personil polisi yang bertugas di Polres Simeulue dan satu diantaranya terdapat seorang anggota berpangkat perwira dan lainnya Bintara mendapat hukuman disiplin karena meninggalkan kesatuan tanpa se-izin atasan.

Hukuman itu diberikan setelah digelarnya sidang disiplin yang diketuai oleh Ketua Sidang Kompol Ir H Mukhlis MM dan didampingi wakil ketua AKP Erwisnu Wijaya K SH dan memutuskan ke 15 anggota polisi setempat dihukum dengan masa hukuman maksimal 21 hari ditambah 7 hari.

"Paling lama dihukum 28 hari, sesuai pelanggaran yang dilakukan anggota," kata Mukhlis yang juga Wakapolres Simeulue, kepada Serambi usai memimpin sidang, Kamis (4/10). Menurutnya, tidak ada ampun bagi anggota polisi yang dengan sengaja keluar dari kesatuan tanpa izin.

Adapun sanksi lainnya terhadap putusan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan, yakni penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan gaji berkala satu tahun serta teguran tertulis kepada yang melanggar.

 Belasan terdakwa anggota polisi yang mendapat hukuman itu, didampingi Ipda Darwis dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengusulkan keberatan atas putusan hasil sidang. Sidang itu sendiri dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB di ruang IOM Polres Simeulue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar