Rabu, 17 Oktober 2012

POLISI GULUNG KOMPLOTAN PEMBOBOL KAS KOPERASI


Jajaran Polres Aceh Jaya berhasil menggulung komplotan pembobol kas koperasi Aceh Maduma Madani Group di Aceh Selatan. Komplotan itu ditengarai membawa kabur uang kas senilai Rp 37 juta. Empat tersangka itu pembobol itu ditangkap menjelang petang di dua lokasi terpisah, yakni di Krueng Sabee dan Sampoiniet.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Dra Galih Sayudo, mengatakan, mereka yang ditangkap pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB adalah, Muhajirin (27) warga Desa Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Pidie dan Azhari (24) warga Desa Tumpok Tengoh, Banda Sakti, Lhokseumawe. Keduanya ditangkap dalam razia di  Lhok Kruet, Kecamatan Sampoiniet saat melarikan diri dari Aceh Selatan menuju ke Banda Aceh dengan menggunakan mobil L-300.

Dua lainnya adalah, Dedi Saputra (23) dan Amir Arif (20) warga Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, yang ditangkap di Krueng Sabee pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. “Ke empat tersangka tersebut telah kita amankan di Mapolres Aceh Jaya bersama dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 37 juta yang diduga hasil pembobolan kas koperasi di Aceh Selatan”.

Ia menambahkan, penangkapan itu dilakukan atas laporan yang diberikan oleh personil Polsek Kluet, Aceh Selatan bahwa ada pelaku pembobolan kas koperasi yang telah melarikan diri arah Banda Aceh. Sehingga jajaran Polres Aceh Jaya melakukan razia dan pada hari itu juga semua pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti (BB). Semua tersangka akan diserahkan kepada Kapolsek Kluet, Aceh Selatan sebab tempat kejadian perkara (TKP) di Aceh Selatan.

Pengawas Koperasi Aceh Maduma Madani Group di Kluet, Aceh Selatan, Venus ikut hadir di Mapolres Aceh Jaya untuk memastikan pelaku pembobolan kas koperasi itu, kepada prohaba mengatakan, jumlah kerugian yang dilami oleh koperasi mencapai Rp 51 juta. “Pelaku tersebut merupakan karyawan koperasi. Pembobolan kas koperasi dilakukan secara serentak di Banda Aceh, Sigli dan Aceh Selatan dan khusus kita di Aceh Selatan sudah melaporkan hal itu kepada yang berwajib untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku”.

Muhajirin salah satu tersangka pembobolan kas koperasi saat ditanyai, di Mapolres Aceh Jaya malah membuat alasan pembenaran yang dinilai tak jelas. Mereka mengkambinghitamkan teman teman mereka karyawan koperasi Aceh Maduma Madani Group di pusat yang berkedudukan di Banda Aceh. Mereka mengaku membongkar kas koperasi pada Senin (15/10) sekitar pukul 07.30 WIB.


Kapolres Aceh Jaya, AKBP Drs Galih Sayudo didampingi Kapolsek Sampoiniet dan Krueng Sabee, memperlihatkan empat tersangka pembobol kas kopersasi di Aceh Selatan di halaman Mapolres setempat setelah dilakukan penangkapan dalam sebuah razia yang dilaksanakan polsek masing-masing di Aceh Jaya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar