Kamis, 04 Oktober 2012

POLRES PIDIE SERAH MOBIL SELUNDUPAN KE BEA CUKAI


Satuan Reskrim Mapolres Pidie, Kamis (4/10) menyerahkan Barang Bukti (BB) mobil jenis Hyundai Matrix bersama enam pelaku kepada pihak Kantor Pelanyanan dan Pengawasan Bea Cukai, Banda Aceh. Mobil tersebut sebelumnya pada Rabu (3/10) diselundupkan dari Sabang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Pasi Peukan Baro, Pidie dengan menggunakan boat nelayan.

“Karena itu wewenangnya Bea Cukai, maka secara prosedur kami serahkan kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea Cuka, Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan,”ujar Kapolres Pidie AKBP Dumadi SStMk didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Gunawan SH.

Dari indentitas fisik mobil tersebut, rinci Raja Gunawan, bernomor rangka KMHPN8ICR4U152492 dan nomor mesin 64ED3726646 keluaran tahun 2004 asal negeri Singapore. “Sementara untuk penanganan pelaku dari kalangan pengangkut mobil dan pemiliknya, pihak Bea Cukai menyerahkan proses hukumnya kepada kami,” ujar Raja Gunawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea Cukai Banda Aceh, Beni Novri kepada Serambi mengatakan, BB mobil tersebut untuk sementara ini diamankan di Banda Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut apakah keenam pelaku melanggar UU No 37 tahun 2000 tentang Kawasan Bebas Sabang dan UU No 17 tahun 2006 tetang Kepabeanan.

“Idealnya barang impor hanya diperbolehkan beredar dikawasan bebas saja dan jika bereda di luar zona tersebut, maka kepada sipemilik berhak memiliki kelengkapan surat pajak dan izin sah lainya,”.

Seperti diketahui, Polsek Batee, Pidie dibantu Polisi Air, Rabu (3/10) mengamankan satu unit mobil mencurigakan dari sebuah kapal penangkap ikan yang dirapatkan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kuala Pasi Peukan Baro, Pidie. Disamping itu Polisi juga turut mengamankan enam warga dari dalam boat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar