Selasa, 02 Oktober 2012

POLISI GULUNG MAFIA GANJA SAWANG


Satnarkoba Polres Bireuen, menggulung komplotan pengedar ganja, bersama 50 kilogram ganja kering, sejenak membekuk Jufri M Amin (18) warga Desa Cot Mancang, Sawang Aceh Utara, saat pria itu menunggu angkutan di salah satu halte kawasan Gandapura Bireuen.

Setelah penangkapan Jufri dan melakukan pengembangan kasus, tim bergerak lagi menangkap Murbahri Abdullah (27) dan Anwar Husen (25), keduanya warga Desa Teupin Reusep, Sawang, Aceh Utara.

Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Indra Asrianto, mengatakan, mereka mendapatkan informasi ada ganja kering dari Sawang akan dibawa ke Bireuen dan sekitarnya. “Informasi itu kita terima sejak dua minggu lalu, anggota terus memantau dan mengamati kondisi lapangan,”.

Ternyata, pada Minggu malam, empat karung bekas kantong pupuk dibawa ke Gandapura dan hendak dinaikkan dalam kendaraan. Petugas dengan gerak cepat menangkap pelaku yang bernama Jufri M Amin. “Hasil pengembangan berikutnya, dua tersangka lain berhasil ditangkap dan ada beberapa tersangka lain terus kita cari,”.

Keterangan tersangka, ganja itu dibeli dari daerah Sawang dengan harga Rp 200.000 sampai Rp 300.000/kilo. Barang haram itu dipasarkan ke Bireuen dan juga akan dibawa ke Jakarta. “Kalau di Jakartanya informasi harganya mencapai Rp 1 juta/kilogram, harga yang terhitung menggiurkan,”.

Saat ini polisi terus mengembangkan kasus tersebut, karena bukan tak mungkin punya keterkaitan dengan sindikat yang lebih besar dan luas.


Sebanyak tiga karung ganja kering seberat 50 kilogram diamankan Polres Bireuen, bersama tiga tersangka. Kasat Narkoba bersama anggota sedang memperlihatkan ganja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar